(Tanggapan tehadap tulisan Endah Widiastuti, Anas Syahrul Alimi dan Cholil Mahmud)
Oleh : Panji Prasetyo
Diskursus dan polemik tentang sengkarut masalah royalti musik belakangan ini seharusnya bisa menjadi sarana refleksi dan introspeksi bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk bagi musisi sendiri dan pemerintah, mengapa kesemrawutan yang telah terjadi lebih dari 30 tahun ini tidak pernah terselesaikan bahkan menjadi lebih kusut.
(Tanggapan Terhadap Tulisan Endah Widiastuti dan Anas Syahrul Alimi)
Oleh : Cholil Mahmud
Pada awal April 2021, publik diramaikan dengan munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56) tentang pengelolaan hak cipta lagu dan/atau musik. Pemberitaannya ramai dan masif, serta berhasil memancing percakapan tentang royalti di masyarakat.
Panggung, konser, dan pertunjukan musik adalah salah satu pendapatan terbesar bagi musisi indie. Namun pandemi yang memangkas jam manggung ini membuat kami berpikir ulang, bisakah kami juga menikmati royalti sambil ongkang-ongkang kaki?