Revolusi Industri Musik Indonesia Dimulai dari Royalti
Para musisi dan pencipta lagu resah. Royalti yang jadi hak mereka kini diorkestrasi oleh pemerintah dan korporasi untuk mengambil hak dari mereka melalui PP 56/2021 dan aturan pelaksanaannya. Jika dibiarkan, praktis sistem tata kelola royalti sama bobroknya dengan kasus pembajakan.
Sebelum bicara hak pencipta lagu mari bicara soal ini. Sebagian besar musisi indie sudah mengerjakan apa yang umumnya label rekaman lakukan pada umumnya. Yaitu merekam lagunya melalui perangkat sendiri tanpa harus diberi modal besar untuk bisa rekaman di studio yang mewah. Di masa yang marak teknologi digital seperti sekarang ini, kegiatan memproduksi sebuah musik cenderung lebih mudah dan terjangkau.
Panggung, konser, dan pertunjukan musik adalah salah satu pendapatan terbesar bagi musisi indie. Namun pandemi yang memangkas jam manggung ini membuat kami berpikir ulang, bisakah kami juga menikmati royalti sambil ongkang-ongkang kaki?
Tulisan ini lahir dari sebuah komentar di postingan Youtube yang berbunyi “musisi ‘mah enak, tinggal gonjrang gonjreng dapet duit”. Tapi tidak semudah itu, karena sebelum gonjrang-gonjreng ada berbagai lika-liku yang harus dilalui. Salah satunya adalah proses dan biaya produksi album musik yang tentunya biayanya tidak sedikit.