PRESS RELEASE: AMPLI Mendesak Permenkumham No.20 Tahun 2021 Sebaiknya Tidak Direvisi Secara Parsial

Untuk segera disiarkan

AMPLI Mendesak Permenkumham No.20 Tahun 2021 Sebaiknya Tidak Direvisi Secara Parsial

Pernyataan Sikap Aliansi Musisi dan Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI) telah direspon Pemerintah. AMPLI dengan tegas menyatakan bahwa revisi Permenkumham harus dilakukan secara menyeluruh.

JAKARTA, 3 Februari 2022 – Upaya AMPLI untuk mendesak pemerintah membatalkan PP No.56 Tahun 2021 sudah mendapatkan tanggapan. Walaupun saat ini yang dilakukan baru sebatas merevisi Permenkumham No.20 Tahun 2021. Langkah cepat itu dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merespons silang pendapat terkait munculnya PP No.56 Tahun 2021 dan Permenkumham No.20/2021 dengan melakukan pembahasan revisi Permenkumham tersebut.

AMPLI juga menyambut baik dibentuknya tim pengawas yang terdiri dari berbagai pihak, yang akan membantu Menteri mengevaluasi kinerja LMKN dan LMK, dan dikembalikannya persentase potongan dana operasional LMKN dan LMK menjadi maksimal 20%.

Hal tersebut disampaikan dalam Surat Usulan yang dikirimkan tanggal 26 Januari 2022 lalu. Dalam surat tersebut yang dikirimkan kepada Tim Perumus Perubahan Permenkumham No.20 Tahun 2021 ada beberapa hal yang lebih substantif disampaikan ketimbang soal potongan dana royalti tersebut.

AMPLI menganggap bahwa desain, mekanisme dan alur koordinasi antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) merupakan hal yang sangat esensial. Sehingga, perlu pembahasan yang hati-hati dan mendalam, demi tercapainya solusi yang mangkus bagi tata kelola royalti di Indonesia.

“Sebaiknya LMKN dikembalikan bentuknya menjadi institusi berbadan hukum nirlaba sesuai dengan pasal 1 ayat 22 jo. pasal 89 UU Hak Cipta. Selanjutnya, LMKN nantinya adalah konsorsium atau koordinator dari LMK-LMK, agar proses pemungutan royalti melalui single gate menjadi lebih sederhana,” ungkap Panji Prasetyo, Ketua Dewan Pengawas AMPLI.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus AMPLI, Indra Lesmana menganggap desain seperti ini cukup bisa mengatasi permasalahan alur koordinasi antara LMKN dan LMK yang terputus akibat pelaksanaan PP No.56 Tahun 2021 dan Permenkumham 20 Tahun 2021.

“AMPLI merasa perlu dilakukan perubahan terhadap PP No.56 Tahun 2021 pasal 1 ayat 11 yang menyatakan bahwa LMKN adalah lembaga bantu pemerintah non-APBN, sehingga bentuk LMKN kembali menjadi seperti apa yang diamanatkan oleh UU Hak Cipta,” papar Indra.

Lebih lanjut, AMPLI juga mengusulkan tentang pelaksana harian. Proses penunjukannya haruslah transparan dan akuntabel serta memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG) agar tumbuh kepercayaan dari para musisi dan pencipta lagu.

GCG penting untuk menjadi prinsip karena dana cadangan royalti yang nantinya dapat digunakan untuk kepentingan para musisi dan pencipta lagu, penggunaannya mesti dicatat dan dilaporkan kepada publik secara berkala.

“Dengan adanya tanggapan positif Pemerintah dari apa yang sedang diperjuangkan musisi dan pencipta lagu Indoensia, AMPLI berharap semua peraturan yaitu UU Hak Cipta, PP No.56 Tahun 2021 dan Permenkumham No.20/2021 menjadi harmonis. Sehingga, substansi yang cacat dan tidak konsisten yang terdapat di PP No.56/2021 dan Permenkumham No.20/2021 bisa dibatalkan saja,” tutup Cholil Mahmud, Wakil Ketua Dewan Pengurus AMPLI

AMPLI masih membuka laman petisi untuk memperjuangkan hal ini. Bagi kamu yang ingin mendukung silakan kunjungi laman change.org/dimulaidariroyalti. Saat ini sudah lebih dari 15 ribu penanda tangan telah menyetujui pembatalan PP No.56 Tahun 2021.

Penulis: Dzulfikri Putra Malawi

***

NARAHUBUNG

Endah Widiastuti

Email: info@ampli.idWhasapp: 082110000435

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *